NEWS

Loading...

Gambar1

Cara Pembuatan Paspor Anak Dan Bayi Secara Online 2019

Cara Pembuatan Paspor Anak Dan Bayi Secara Online 2019 


   Bahkan anak-anak yang ingin pergi ke luar negeri harus memiliki paspor yang mencakup bayi yang baru lahir. Yah, semoga saja, syarat Cara Pembuatan Paspor Anak Dan Bayi Secara Online 2019 anak terakhir ini dapat membantu orang tua yang ingin membawa anak-anak mereka ke luar negeri untuk pertama kalinya. Terkadang masih banyak yang bertanya apakah bayi yang baru lahir membutuhkan paspor. Jelas, siapa pun yang ingin pergi ke luar negeri harus tetap memiliki paspor bahkan jika itu adalah bayi yang baru lahir. Lain halnya jika ada kelahiran di pesawat yang memiliki aturan sendiri yang mengatur kejadian tak terduga seperti itu.
Hasil- gambar- untuk- cara- membuat -paspor-anak
    Meski begitu, imigrasi memberikan fleksibilitas dan prioritas, terutama jika ada bayi baru lahir dan harus dibawa ke luar negeri karena alasan perawatan. Prioritas ini akan secara jelas diberikan kepada bayi atau anak-anak yang membutuhkan bantuan medis di luar negeri.

 Baca Lihat persyaratan, biaya, dan Cara Pembuatan Paspor Anak Dan Bayi Secara Online 2019 Persyaratan paspor 2019 anak-anak

 1. Akta kelahiran anak atau sertifikat baptisan Harap dicatat bahwa semua dokumen yang diminta harus diambil ASLI dan kemudian difotokopi dengan kertas ukuran A4. Selain akta kelahiran, itu juga dapat diganti dengan melampirkan sertifikat pembaptisan asli dan fotokopi. Merawat akta kelahiran tidak terlalu sulit dan hanya dapat dilakukan di kantor Catatan Sipil. Akta kelahiran itu sendiri dapat dikelola secara gratis dan tanpa biaya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, seperti surat pengantar dari bidan atau rumah sakit tempat bayi dilahirkan, surat pengantar dari RT / RW dan beberapa dokumen lain yang tidak bisa diselesaikan dalam satu hari .

 2. e-KTP kedua orang tua Orang tua harus melampirkan e-KTP asli dan fotokopi pada kertas ukuran A4. Jika Anda tidak memiliki e-KTP, Anda dapat menggantinya dengan sertifikat Disdukcapil lokal untuk membuat paspor pribadi atau paspor anak-anak. Kedua orang tua HARUS melampirkan e-KTP mereka.

 3. Paspor kedua orang tua (jika ada) Jika orang tua telah memiliki paspor, mereka juga harus melampirkan paspor lama dan fotokopi.

 4. Buku nikah Juga lampirkan buku nikah asli dan fotokopi di atas kertas ukuran A4. Buku nikah Anda bisa menggunakan buku nikah salah satunya. Buku nikah suami atau buku nikah istri. Baca Catatan 5 Persyaratan untuk mengajukan paspor baru

 5. Kartu keluarga Pastikan juga untuk melampirkan kartu keluarga dan menyalinnya di atas kertas ukuran A4. Jangan lupa membawa dokumen asli kartu keluarga.

 6. Formulir aplikasi paspor Formulir aplikasi paspor dapat ditemukan di loket antrian. Di konter ini Anda dapat menunjukkan bukti antrian yang diperoleh melalui pendaftaran aplikasi untuk antrian paspor, antrian yang digunakan oleh sistem whatsapp atau antrian yang digunakan oleh situs web Imigrasi.

 7. Pernyataan tertulis Deklarasi tertulis harus disertai pajak materai Rp. 6.000 Pernyataan ini dapat diperoleh di Kantor Imigrasi di bagian layanan pelanggan atau di bagian koperasi imigrasi. Umumnya pernyataan diberikan dengan materi. Tetapi jika Anda ingin berjaga-jaga, tidak ada salahnya untuk membawa meterai Anda sendiri.

 8. Biaya paspor anak-anak 2019 Paspor biasa 48 halaman untuk anak-anak Rp 300.000 Paspor 24 halaman biasa untuk 100.000 anak Paspor elektronik (paspor elektronik) untuk anak-anak Rp 600.000 Paspor elektronik (paspor elektronik) untuk anak-anak Rp 350.000

Baca Apakah Anda ingin mengurus paspor yang berbeda untuk rumah Anda? Perhatikan ketentuan-ketentuan ini! Persyaratan untuk membuat paspor untuk orang tua dari anak-anak yang bercerai Kondisi untuk membuat paspor anak-anak untuk orang tua yang bercerai pada prinsipnya sama. Satu-satunya perbedaan adalah dalam sertifikat perceraian atau tahanan pengadilan.

Baca Juga Paket Umroh Di Bulan Oktober 2019